‘URF
A.
PENGERTIAN ‘URF
Arti ‘urf secara harfiyah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan,
atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk
melaksanakannya atau meninggalkannya. Dikalangan masyarakat ‘urf ini sering
disebut sebagai adat.
Sedangkan secara istilah,
seperti dikemukakan oleh Abdul Karim Zaidan, ‘urf berarti: Sesuatu yang tidak asing lagi bagi
sauatu masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan
mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.
Dengan demikian ‘urf itu mencakup sikap saling pengertian diantara
manusia atas perbedaan tingkatan
diantara mereka, baik keumumannya ataupun kekhususannya.
A.
MACAM-MACAM ‘URF
‘Urf terbagi dari dua macam, yaitu ‘urf shahih dan ‘urf fasid
(rusak). ‘Urf shahih adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak
bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dan juga tidak
membatalkan yang wajib.
Contoh:
Ø kebiasaan masyarakat yang melakukan transaksi istisna’i.
Sedangkan ‘urf fasid adalah
sesuatu yang telah dikenal oleh manusia, tetapi bertentangan dengan
syara’, atau menghalalkan yang haram dan membatalkan yang wajib.
Contoh:
Ø Adanya saling pengertian diantara manusia tentang beberapa perbuatan munkar yang telah menjadi
tradisi pada sebagian masyarakat
Ditinjau dari segi yang biasa dilakukan, ‘urf terbagi dua macam
yaitu:
a.
‘Urf Qauli: yaitu
kebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapan.
Contoh:
Ø kata waladun, secara etimologi artinya ‘’anak’’ yang
digunakan untuk anak laki-laki maupun anak perempuan.
b.
‘Urf Fi’li: yaitu
kebiasaan yang berlaku dalam perbuatan.
Contoh:
Ø Adanya saling pengertian diantara manusia tentang kebiasaan yang
berlaku di masyarakat tentang jual beli tanpa mengucapkan sighat.
Ditinjau dari ruang lingkup penggunaannya, ‘urf terbagi kepada dua
macam yaitu:
a.
Adat
atau ‘urf umum yaitu kebiasaan yang
telah umum berlaku dimana-mana hampir di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang
negara, bangsa, dan agama.
Contoh:
Ø Menganggukan kepala tanda menyetujui dan menggelengkan kepala tanda
menolak atau menidakkan.
b.
Adat
atau ‘urf khusus, yaitu kebiasaan yang dilakukan sekelompok orang ditempat
tertentu atau pada waktu tertentu, tidak berlaku disemua tempat dan disembarang
waktu.
Contoh:
Ø Bagi masyarakat tertentu penggunaan kata “budak” untuk anak-anak
dianggap menghina, karena kata itu hanya terpakai untuk hamba sahaya, tetapi
bagi masyarakat lainnya kata “budak” bisa digunakan untuk anak-anak.
B.
HUKUM ‘URF
Hukum ‘urf shahih .
Telah disepakati
bahwa memelihara ‘urf shahih itu harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan
pengadilan. Maka seorang mujtahid diharuskan untuk memeliharanya ketika ia
menetapkan hukum, begitu juga dengan Qaddhi (hakim). Dan diantara para ulama
ada yang berkata “adat adalah syari’at yang dikukuhkan sebagai hukum, begitu
juga dengan ‘urf menurut syara’ mendapat pengakuan hukum.
Hukum ‘urf fasid.
Adapun ‘urf yang
rusak, tidak diharuskan untuk memeliharanya karena mememliharanya itu berarti
menentang dalil syara’ atau membatalkan dalil syara’.
C.
PANDANGAN ULAMA
Secara umum ‘urfatau adat itu di amalkan oleh semua ulama fiqh
terutama dikalangan ulama mazhab hanafiyah dan malikiyah. Ulama hanafiyah
menggunakan istihsan dan berijtihad, dan salah satu bentuk is tihsan ituadalah
istihsan Al-‘urf (istihsan yang menyandar pada ‘urf.) Oleh ulama hanafiyah ‘urf
itu di dahulukan atas qiyas kahfi dan juga didahulukan atas nash yang umum,
dalam arti, ‘urf itu mentakhsis umum nash.
Ulama malikiyah menjadikan ‘urf atau tradisi yang hidup dikalangan
ahli madinah sebagai dasar dalam menetapkan hukum dan mendahulukannya dari
hadis ahad. Sedangkan ulama syafi’iyah banyak menggunakan ‘urf dalam hal-hal
tidak menemukan ketentuan batasnya dalam syara’ maupun dalam penggunaan bahasa.
Contoh:
Adanya qaul qadim (pendapat lama) imam syafi’i di iraq, dan qaul
jadid (pendapat baru) nya di mesir, menunjukan diperhatikannya ‘urf dalam
istinbath hukum dikalangan syafi’iyah.
D.
Syarat-syarat ‘urf untuk dijadikan sebagai landasan hukum.
1.
Adat
atau ‘urf bernilai maslahat dan dapat diterima oleh akal sehat.
Contoh:
Tentang kebiasaan istri yang ditinggal mati suaminya dibakar
hidup-hidup bersama pembakaran jenazah suaminya.
2.
Adat
atau ‘urf berlaku umum dan merata dikalangan orang-orang yang berada dalam lingkungan
adat itu atau dikalangan sebagian besar warganya.
Contoh:
Ada seorang yang menyuruh seorang makelar untuk menawarkan tanahnya
pada pembeli, dan ;urf yang berlaku di daerah tersebut bahwa jikalau tanah
tersebut laku maka makelar tersebut mendapatkan 2% dari harga tanah yang
ditanggung berdua penjual dan pembeli.Adat atau ‘urf yang dijadikan sandaran
dalam penetapan hukum itu telah ada (berlaku_) pada saat itu, bukan ‘urf yang
muncul kemudian. Dalam hal ini berarti ‘urf itu harus telah ada sebelum penetapan
hukum.
Contoh:
Kata lahmi artinya
adalah daging” baik daging sapi, ikan atau lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar